Senin, 31 Januari 2011

RATA PERIODE 2010/2011

RANCANGAN TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN (RATA)
KOMUNITAS MAHASISWA ALUMNI YAS’A SUMENEP (KMAYS)
DI SURABAYA
PERIODE 2010/2011

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.      Rapat ini bernama Rapat Tahunan yang selanjutnya dis singkat dengan RATA Komunitas Mahasiswa Alumni Yas’a Sumenep (KMAYS) di Surabaya periode 2010/2011
1.      Rapat ini diselenggarakan dalam suasana kekeluargaan dan kesederhanaan
2.      Pelaksanaan rapat ini di dasarkan pada ukhuwah islamiyah, azaz demokrasi untuk mencapai mufakat
3.      Rapat ini memegang kedaulatan tertinngi dalam menentukan arah kebijakan yang berhubungn dengan Komunitas Mahasiswa Alumni Yas’a Sumenep (KMAYS)
4.      RATA Komunitas Mahasiswa Alumni Yas’a Sumenep (KMAYS) dilaksanakan di……………………………………
BAB II
Tugas dan Wewenang
Pasal 2
2.      Menetapkan rancangan tata tertib rapat tahunan
3.      Menetapkan AD/ART Komunitas Mahasiswa Alumni Yas’a Sumenep (KMAYS) di Surabaya
4.      Menetapkan GBPK (Garis-Garis Besar Program Kerja) Komunitas Mahasiswa Alumni Yas’a Sumenep (KMAYS) di Surabaya
5.      Menetapkan Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
6.      Memilih ketua dan sekretaris Komunitas Mahasiswa Alumni Yas’a Sumenep (KMAYS) di Surabaya

BAB III
Persidangan
Pasal 3
1.      Sidang pleno tata tertib rata Komunitas Mahasiswa Alumni Yas’a Sumenep (KMAYS)
2.      Sidang pleno AD/ART
3.      Sidang pleno TLK (Tata-tata Laksana Kerja)
4.      Sidang Pleno GBPK (Garis-garis Besar Pedoman Kerja)
5.      Sidang pleno Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
6.      Sidang pleno tata tertib pemilihan ketua
7.      Sidang proses pemilihan ketua
Pasal 4
Pimpinan sidang :
1.      Pimpinan sidang di pimpin langsung oleh ketua panitia
2.      Terdiri dari ketua dan sekretaris
Pasal 5
Tugas dan wewenang pimpinan sidang
1.      Memimpin jalannya persidangan agar tertib dan terarah dalam suasana kekeluargaan munuju mufakat
2.      Berusaha mempertemukan pendapat, menyimpulkan pembicaraan, meluruskan pembicaraan peserta sidang
3.      Menetapkan kebijakan terhadap suasana rapat sesuai tata tertib persidangan yang telah disahkan
4.      Memberikan peringatan dan atau mengeluarkan peserta rapat yang melanggar tata tertib persidangan
Pasal 6
Qourum:
1.      Setiap sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit separuh (1/2) lebih satu dari jumlah peserta sidang
2.      Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit separuh lebih satu dari anggota komisi
3.      Apabila point 1 dan 2 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 1 x 10 menit
4.      Apabila point 3 juga tidak terpenuhi, maka sidang dianggap sah dengan persetujuan peserta sidang tanpa memperhatikan quorum
Pasal 7
1.      Semua pengambilan keputusan melalui rapat untuk mencapai mufakat
2.      Jika keputusan tidak bisa tercapai sebagaimana point 1 maka keputusan bisa diambil melalui pemungutan suara atau voting
3.      Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak
4.      Apabila terjadi jumlah suara yang sama, maka pemungutan suara di ulang kembali
5.      Apabila point 4 tidak terpenuhi, maka keputusan diserahkan sepenuhnya pada pimpinan sidang dengan terlebih dahulu berkonsultsasi denga panitia RATA
6.      Pemungutan suara dilakukan secara bebas, jujur, adil dan tanpa tekanan pihak manapun

BAB IV
Pemilihan
Pasal 8
1.      Rapat tahunan ini memilih Ketua, Sekretaris dan anggota Badan Pormatur untuk melengkapi kepengurusan Komunitas Mahasiswa Alumni Yas’a Sumenep (KMAYS) di Surabaya
2.      Ketua dan sekretaris demisioner, Ketua dan Sekretaris terpilih adalah onggota badan formatur secara otomatis
3.      Badan formatur bertugas melengkapi dan mempublikasi kepengurusan Komunitas Mahasiswa Alumni Yas’a Sumenep (KMAYS) di Surabaya periode 2010/2011

BAB V
Peserta
Pasal 10
Kategori peserta:
1.      Peserta aktif adalah seluruh pengurus beserta anggota Komunitas Mahasiswa Alumni Yas’a Sumenep (KMAYS) di Surabaya
2.      Peserta pasif adalah peserta peninjau yang di undang oleh panita RATA

BAB VI
Hak dan Kewajiban Peserta
Pasal 9
1.      Setipa peserta wajib menaati segala ketentuan dan tata tertib RATA Komunitas Mahasiswa Alumni Yas’a Sumenep (KMAYS)
2.      Setiap peserta wajib menjaga ketertiban, kelancaran serta kondusifitas sidang-sidang dalam RATA Komunitas Mahasiswa Alumni Yas’a Sumenep (KMAYS) di Surabaya
3.      Setiap peserta berhak mengajikan pertanyaan, usulan, saran serta mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan
4.      Peserta dalam kategori peserta aktif mempunyai hak bicara dan hak suara
5.      Peserta dalam kategori peserta peninjau mempunyai hak bicara

BAB VII
Aturan Tambahan
Pasal 11
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan ditentukan kemudia.
2.      Peraturan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.



Disahkan di   :
Tanggal         :
Pukul            :

Pimpinan Sidang













                              Ketua                                                                                Sekretaris


RANCANGAN KETETAPAN
No/06/RANTAP/RATA/KMAYS/XII/2010
Tentang :
ANGGARAN DASAR (AD)
KOMUNITAS MASISWA ALUMNI YAS’A SUMENEP (KMAYS)
di Surabaya
PERIODE 2010/2011

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama “KOMUNITAS MASISWA ALUMNI YAS’A SUMENEP (KMAYS) di Surabaya”
Pasal 2
Organisasi ini berpusat di Surabaya …………………………………………………………..
Pasal 3
waktu
Organisasi ini berdiri pada tanggal 31 oktober 2005

BAB II
Azaz, tujuan dan usaha
Pasal 4
Azaz
Organisasi ini berazazkan pancasila
Pasal 5
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk :
1.       Meningkatkan ketaqwaan, intelektualitas dan profesionalisme di kalangan mahasiswa alumni yas’a sumenep di Surabaya
2.       Meningkatkan hubungansilaturrahmi, komunikasi aktif dan kerjasama dikalangan mahasiswa alumni yas’a sumenep di Surabaya, santri dan keluarga besar pondok pesantren mathali’ul anwar
3.       Merealisasikan program tri darma perguruan tinggi beserta visi dan misi ponpes mathali’ul anwar secara lebih terarah dan terpadu
Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai tujuan pada pasal 5 (lima) tersebut, diperlukan usaha meningkatkan :
1.       Mempersiapkan generasi yang memiliki intelektualitas dan profesionalisme
2.       Bakat dan minat anggota
3.       Kesejahteraan anggota
4.       Pengabdian pada masyarakat
5.       Penelitian ilmiah

BAB III
Keanggotaan
Pasal 7
Organisasi in beranggotakan :
1.       Anggota biasa
2.       Anggota kehormatan
BAB IV
Rapat
Pasal 8
Rapat KOMUNITAS MASISWA ALUMNI YAS’A SUMENEP (KMAYS) di Surabaya terdiri atas
1.       Rapat tahunan (RATA)
2.       Rapat anggota luar biasa (RALBI)
3.       Rapat pengurus
4.       Rapat pleno
5.       Rapat kerjarapat khusus
BAB V
Keuangan
Pasal 9
Organisasi ini mendapat dana dari :
1.       Iuran wajib anggota
2.       Donator tetap alumni bulanan
3.       Simpatisan
4.       Usaha-usaha lain yang halal yang tidak mengikat

BAB VI
Perubahan dan Peraturan Tambahan
Pasal 10
Perubahan
1.       Anggaran dasar (AD) ini bias dirubah melalui Rapat Tahunan anggota KMAYS di Surabaya
2.       Untuk merubah anngaran dasar (AD) ini, sekurang-kurangnya di hadiri 2/3 dari jumlah anggota siding
3.       Peraturan yang dibuat sebelum anggaran dasar ini tetap berlaku sebelum diadakan peraturan
Pasal 11
peraturan tambahan
1.       Anggaran Dasar (AD) berlaku untuk organisasi KOMUNITAS MASISWA ALUMNI YAS’A SUMENEP (KMAYS) di Surabaya
2.       Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar (AD) ini akan diatur kemudian
3.       Anggaran dasar ini berlaku sejak di tetapkan





Disahkan di   :
Tanggal         :
Pukul            :

Pimpinan Sidang













                              Ketua                                                                                Sekretaris


RANCANGAN KETETAPAN
No/06/RANTAP/RATA/KMAYS/XII/2010
Tentang :
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMUNITAS MASISWA ALUMNI YAS’A SUMENEP (KMAYS)
di Surabaya

BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
1.       anggota biasa adalah mahasiswa yas’a di Surabaya yang masih terdaftar sebagai mahasiswa
2.       anggota kehormatan terdiri dari :
a.       alumni KMAYS di Surabaya
b.       orang yang diminta secara sukarela, karena berjasa dalam kegiatan kemahasiswaan

Pasal 2
Hak-hak Anggota
Anggota biasa berhak :
a.       memilih dan dipilih menjadi pengurus KMAYS di Surabaya
b.       mengajukan usul, saran dan pernyataan terhadap pengurus, baik secara lisan maupun tulisan
c.       mendapat pelayanan aktifitas, pembelaan dan saran terhadap pengurus secara lisan maupun tulisan
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.       anggota biasa berkewajiban :
a.       menjaga nama baik organisasi
b.       merawat dan menjaga fasilitas dan atau inventaris organisasi
c.       membantu pengurus dalam melaksanakan ketentuan-letentuan dan kebijakan-kebijakan organisasi
2.       anggota kehormata berkewajiban memberikan kontribusi demi kelancaran dan tercapainya organisasi
Pasal 4
Hilangnya Keanggotaan
Anggota hilang keanggotaannya karena :
1.       angota biasa
a.       meninggal dunia
b.       di non aktifkan oleh ketua dengan kesepakatan pengurus
c.       telah menyelesaikan studi
d.       atas permintaan sendiri dan pertimbangn pengurus
2.       anggota kehormatan
a.       meninggal dunia
b.       di non aktifkan oleh ketua dan kesepakatan pengurus
c.       atas permintaan sendiri dengan pertimbangan dan persetujuan pengurus
d.       mengikuti organisasi yang bertentangan azaz KMAYS di Surabaya
Pasal 5
Sanksi
Anggota yang melanggar ketentuan organisasi dapat dikenai sanksi :
a.       peringatan secara lisan dan atau tertulis
b.       apabila pasal aitem (a) tidak diindahkan maka pengurus berhak untuk menonaktifkan
c.       apabila pasal aitem (b) tidak diindahkan maka pengurus berhak untuk memberhentikannya

BAB II
Struktur Kepengurusan
Pasal 6
1.       Pengurus harian KMAYS di Surabaya sekurang-kurangnya berdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan dibantu oleh coordinator bidang
2.       Syarat menjadi pengurus KMAYS di Surabaya adalah :
a.       terdaftar sebagai salah satu mahasiswa PTN atau PTS di Surabaya
b.       memiliki potensi dan sanggup menjadi pengurus
c.       memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap organisasi

BAB III
Ketua
Pasal 7
ketua adalah pemegang police tertinggi kepengurusan KMAYS di Surabaya
Pasal 8
masa jabatan
ketua dianggat untuk masa jabatan selama satu periode dan dapat dipilih lagi
Pasal 9
Tugas dan Wewenang
1.       ketua memiliki wewenang tertinggi dalam menjalankan aktifitas KMAYS di Surabaya
2.       ketua dalam keadaan memaksa dapat memperhentikan anggota melalui rapat mengurus
Pasal 10
1.       apabila ketua tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, maka ketua harus diperingati dengan menggelar memorandum 1
2.       apabila memorandum 1 tidak diindahkan maka dapat menggelar memorandum 2
3.       apabila memorandum 2 belum diperhatikan maka dapat digelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALBI)
BAB IV
Sekretaris
Pasal 11
Masa Jabatan
Sekretaris dianggkat untuk masa jabatan satu periode dan dapat dipilih kembali
Pasal 12
Tugas dan Wewenang
1.       Sekretaris dapat mewakili ketua KMAY’S di Surabaya untuk hal-hal yang bersifat umum apabila ketua berhalangan
2.       Sekretaris dapat menjalankan fungsi administrasi dan kepemimpinan KMAYS di Surabaya
3.       Sekretaris mengkoordinasi administrasi di setiap bidang
4.       Bila dianggap perlu, sekretaris berhak mengangkat staf

BAB V
Bendahara
Pasal 13
Berdahara dianggkat untuk masa jabatan satu periode dan dapat di pilh kembali
Pasal 14
Tugas dan Wewenang
1.       Bendahara bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan KMAYS di Surabaya
2.       Bersama-sama dengan ketua dan sekretaris, bendahara mengembangkan keuangan organisasi

BAB VI
Hak dan Kewajiban Pengurus
                                                                        Pasal 15     
Hak Pengurus
1.       Pengurus harian KMAYS di Surabaya berhak mengkoordinir, memberikan intruksi dan mengevaluasi kegiatan pada bidang masing-masing
2.       Pengurus harian KMAYS di Surabaya berhak memberikan saran, usul dan pendapat kepada ketua, terutam yang berkaitan dengan kegiatan organisasi dan pencapaian organisasi
Pasal 16
Kewajiban Pengurus
1.       Pengurus KMAYS di Surabaya berkewajiban mengadakan kegiatan yang bersifat interdisipliner sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan raker
2.       Pengurus KMAYS di Surabaya berkewajiban mengkoordinir kegiatan pada bidang masing-masing
3.       Pengurus KMAYS di Surabaya berkewajiban merencanakan program kerja sekaligus anggaran keuangan pada raker
4.       Pengurus KMAYS di Surabaya berkewajiban melaporkan secara periodik kegiatan pada siding pleno
BAB VII
Pergantian Jabatan
Pasal 17
1.       Pergantian pengurus dapat dilakukan dengan melalui sidang pleno
2.       Pergantian pengurus diakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri (nonaktif)
3.       Apabila pada ayat 2 menyangkut ketua dan sekretaris, maka dapat diangkat sebagai pengganti jabatan sementara (PJS) hingga akhir masa jabatannya
BAB VIII
Perubahan dan Aturan Tambahan
Pasal 18
Perubahan
1.       Anggaran rumah tangga ini hanya bisa diubah melalui rapat tahunan anggota (RATA) KMAYS di Surabaya
2.       Untuk merubah anggaran dasar ini, sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari jumlah anggota rapat
3.       Peraturan yang di buat sebelum anggaran rumah tangga ini tetap berlaku sebelum diadakan seraturan baru

Pasal 19
Aturan Tambahan
1.       Anggaran rumah tangga ini berlaku untuk organisasi KMAYS di Surabaya
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian
3.       Anggaran rumah tangga ini  berlaku sejak di tetapkan



Disahkan di   :
Tanggal         :
Pukul            :

Pimpinan Sidang













                              Ketua                                                                                Sekretaris

RANCANGAN KETETAPAN
No/06/RANTAP/RATA/KMAYS/XII/2010
Tentang :
TATA LAKSANA KERJA
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA (RATA)
KOMUNITAS MASISWA ALUMNI YAS’A SUMENEP (KMAYS)
di Surabaya
 PERIODE 2010/2011

A.     Pengertian
Tata laksana kerja KOMUNI TAS MASISWA ALUMNI YAS’A SUMENEP (KMAYS) di Surabaya adalah pedoman yang mengatur pembagian kerja, wewenang dan tanggungjawab dari setiap fungsionaris KMAY’S di Surabaya
Tata laksana ini terdiri dari atas (1) struktur pengurus KMAYS di Surabaya (2) pembagian kerja dan (3) prosedur kerja
B.     Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan ditetapkannya tata laksana kerja adalah untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban kerja KMAYS di Surabaya dalam melaksanakan fungsinya sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pengkaderan dan pengabdian
C.     Pelaksanaan
1.    Tata laksana kerja ditetapkan dalam RATA KMAYS di Surabaya
2.    Tata laksana kerja KMAYS di Surabaya akan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan kebutuhan kederisasi setiap tahun sekali
I.       Struktur Orgsnisai
1.       Dewan pelindung
2.       Dewan penasehat
3.       Ketua
4.       Sekretaris
5.       Bendahara
6.       Bidang pendidikan
7.       Bidang humas
8.       Bidang penerbitan
II.    Pembagian Kerja
a.       Dewan pelindung
Status
Badan pelindung
Tugas dan wewenang
Melindungi baik dalam permasalahan kinerja program kerja dll, baik di intern mauupun di ektern KMAYS di Surabaya
b.       Dewan penasehat
Status
Bidang konsultatif
Tugas dan wewenang
Memberikan nasehat dan saran secara umum tentang kinerja organisasi
c.       Ketua
Status
1.       Mandataris rapat tahunan anggota (RATA) KMAYS di Surabaya
2.       Pimpinan tertinggi KMAYS di Surabaya
Fungsi
1.      Memegang general police organisasi
2.      penganggung jawab organisasi
Tugas Dan Kewajiban
1.      Pemimpin, mengerahkan dan mengembangkan serta menjelankan roda organisasi seara keseluruhan
2.      Mengkoordinir semua pengurus KMAYS di Surabaya
3.      Menentukan kebijakan organisasi dan meminta pertimbangan semua pengurus berdasarkan konstitusi yang berlaku
4.      Mengevaluasi semua aktivitas organisasi selama kepengurusannya
Wewenang 
1.      Bertindak dengan mengatasnamakan KMAYS di Surabaya baik intern maupun ekstren organisasi
2.      Mereshuffle pengurus KMAYS di Surabaya dengan meminta pertimbangan pengurus lain dan berdasarkan atas konstitusi yang berlaku
3.      Meminta pertanggungjawaban semua pengurus dalam menjalankan setiap kegiatan
4.      Mmenandatangani semua surat keluar organisasi
d.      Sekretaris
Status
sekretaris organisasi
Fungsi
Bersama-sama dengan ketua dalam menjalankan dan mengemban amanat organisasi
tugas dan kewajiban
1.     menertipkan,memelihara dan memenage symtem kesekretarian
2.     meinginventarisir dan mengagendakan semua aktifitas KMAYS di durabaya
Wewenang
bersama dengan ketua menandatangani surat keluar KMAYS di Surabaya
e.       Bendahara
Status
Pemegang general policy  dalam bidang keuangan dan bertangguang jawab kepada ketua
Fungsi
Membantu dan bekerja sama dengan ketua KMAYS  di Surabaya  dalam mengemban amanat organisas, khususnya dalam bidang keuangan
Tugas dan Kewajiban
1.    Mengatur keluar dan masuknya keuangan
2.    Bersama ketua dan sekretaris dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja (APB) KMAYS  dalam satu peride (satu tahun)
3.    Melakukan upaya penggalian alternative dan yang halal dan tidak mengekat
4.    Merekapitulasi dan mempertanggung jawabkan keuangan di akhir kepengurusan
Wewenang
Meminta laporan keuangan dalam setiap kegiatan
f.        coordinator bidang
Status
Pemegang general policy dalam menentukan suatu kebijakan sesuai dengan bidang masing-masing
Fungsi dan Kewajiban
membantu ketuan dalam menjalankan amanat organisasi sesuai dengan bidang masing-masing
Wewenag
Menentukan bentuk kegiatan berdasarkan hasil RAKER  atau persetujuan anggota
III.  Prosedur Kerja
a.      Tata Tertip Persidangan
Yang di maksut tata tertip persidangan adalah pedoman yang mengatur persidangan KOMUNITAS MAHASISWA ALUMNI YAS’A SUMENEP (KMAYS) di Surabaya
1.      Rapata Tahunan Anggota (RATA)
a.     Rapat di hadiri oleh seluruh anggota kmays  di surabaya
b.    Rapat ini di laksanakan sekali di akhir kepengurusan
c.     Rapat ini membahas (1) AD/ RT  dan tatalaksana kerja  kmays  di surabaya (2) laporan dan pertanggung jawaban ketua umum 
2.        Rapat Kerja
a.       Rapat ini di hadiri oleh semua nggota KMAYS
b.      Rapat ini di pimpin oleh ketua
c.       Rapat ini membahas program kerja secara global dalam jangka satu periode (satu tahun)
d.      Rapat di laksanakan di awal periode
3.      Rapat Pengurus
a.       Rapat ini di pimpin oleh ketua KMAYS  di Surabaya dan di hadiri  oleh semua anggota KMAYS  di Surabaya
b.      Rapat ini membahas,menetapkan dan memutuskan : (1) prioritas kerja, (2) memutuskan kegiatan diluar program kerja, dan (3) pernyataan sikap KMAYS di Surabaya.
c.       Rapat ini sekurang-kurangnya dilaksanakan sekali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
4.      Rapat Pleno
a.       rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota KMAYS di Surabaya
b.      Rapat ini dipimpin oleh ketua dan sekretaris KMAYS di Surabaya
c.       Rapat ini membahas laporan pertanggung jawaban dan masalah-masalah yang              brkaitan dengan program kerja KMAYS di Surabaya.
d.      Rapat ini dilakukan sekurang-kurangnya dalam 6 (enam) bulan
5.      Rapat Khusus
a.    Rapat ini dihadiri oleh ketua dan pihak-pihak tertentu yang berkompeten
b.    rapat ini di pimpin oleh ketua dan organisasi
c.    rapat ini membahas (1) pengangkatan dan pemberhentian, (2) pengambilan keputusan pada saat darurar, dan (3) penentuan memorandum 1 dan memorandum 11
d.    rapat ini dilaksanakan bila mana perlu atau sewaktu-waktu diperlukan
6.       Rapat anggota luar biasa
a.    Rapat ini di hadiri oleh seluruh anggota KMAYS di Surabaya
b.    Rapat ini mengevaluasi kerja ketua
c.    Rapat ini dilakukan untuk menurunkan ketua KMAYS di Surabaya

b.      Tata Tertib Administrasi
Yang dimaksud dengan tata tertib administrasi KMAYS di surabayaadalah  segala sesuatu yang menyangkut keadministrasian dibidang kesekretariatan
1.       Prosedor Surat Menyurat
a.       Semua yangb bersifat dinas, baik untuk individu mapun untuk semua anggota KMAYS di Surabaya harus diagendir dan didokumentasikan oleh sekretaris
b.       Surat yang sudah masuk harus diagendir dan dilaporkan pada ketua KMAYS di Surabaya
c.       Semua surat keluar yang bersifat dinas harus diagendir oleh sekretaris
2.       Pembuatan Surat
a.       Surat Keputusan
·       Menganggkat dan memberhentikan anggota KMAYS di Surabaya
·       Pernyataan sikap KMAYS
·       Menetapkan kepanitiaan kegiatan
b.       Surat rekomendasi
·       Dibuat untuk mendelegasikan wewenang
·       Perlimpahan wewenang
c.       Surat Biasa
Dibuat untuk hal dan saat tertentu berdasarkan kebutuhan
3.       Logo
Logo KMAYS di surabaya
4.       Makna logo :











c.       Tata Tertib Keuangan
               Yang dimaksud tata tertib keuangan ialah segala sesuatu yang mengatur tetang yang ikhwal keuangan KMAYS di Surabaya
1.     Sumber-sumber Keuangan
·          Hasil-hasil kegiatan yang tidak bertentangan dengan AD/RT, KMAYS di Surabaya
·          Sumbangan wajib anggota
·          Sumbangan pihak lain yang halal tidak mengekat    
2.     pengeluaran keungan                                                                
·          Anggaran rutin adalah anggaran yang di sediakan untuk kegiatan bidang-bidang yang di bawa structural KMAYS
·          Anggaran kegiatan adalah anggaran yang di sediakan untuk kegiatan –kegiatan incedintal yang di laksanakkan oleh KMAYS di surabaya
·          Anggaran tambahan anggaran ini di sediakan dan di keluarkan apa bila ada kebutuhan mendesak. Penentuan besarnya anggaran dilakukan oleh benbdahara dengan persetujuan pengurus
3.     SPJ.
Surat pertanggungjawaban (Spj) keuangan serta buku pengeluarannaya harus di lakukan oleh  pelaksana gegiatan paling lambat satu minggu setelah kegiatan selesai
4.     pengambilan uang
Bendahara KMAYS di Surabaya dapat mengeluarkan uang setelah mendapat persetujuan atau memo yang telah ditandatangani oleh ketua KMAYS di surabaya


IV.   Aturan Tambahan
Segala Aturan Tata Laksana Kerja KMAYS di Surabaya ini bisa berubah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan berdasarkan persetujuan rapat pengurus.


Disahkan di   :
Tanggal         :
Pukul            :

Pimpinan Sidang













                              Ketua                                                                                Sekretaris          .

  
RENCANA KETETAPAN
NO/06/RANTAP/RATA/KMAYS/XII/2010
Tentang :
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
KOMUNITAS MAHASISWA ALUMNI YAS’A SUMENEP (KMAYS)
DI SURABAYA
PERIODE 2010/2011

BAB I
PENDAHULUAN

Mahasiswa Gelas itulah yang kita kenai pada diri kita. Mungkin ada sebagian orang merperdulikan tentang esensi dari label itu. Akan tentapi , akan tetapi bagi orang yang tahu diri gelas  tersebuat adalah suatu tanggungjawab  yang besar bagaiman kita harus menempatkan Posisi kita sesuai dengan tempatnya.
Untuk memikul tangguang jawab  tersebut kita di haruskan untuk mengembangkan kualitaas kita  dengan lebih baik, bagaimana membentuk pola pikir yang kritis, memberikan respon yang positif terhadap segala pristiwa yang terjadi di sekitar kita. Hal itu sangatlah sulit kita wujudkan tanpa adanya suatu wadah yang benar-benar bisa memecahkan segala problamatika kita.
KOMUNITAS MASISWA ALUMNI YAS’A SUMENEP (KMAYS) di Surabaya merasa terpanggil dalam memecahkan seabrek kegundahan yang terjadi baik di lingkup mahasiswa maupun di masyarakat khususnya di daerah Sumenep akan tetapi, idealisme KMAYS  di Surabaya tidak akan terjadi apabila tidak adanya suatu program yang efektif, terstruktural  dan actual untuk itu harus meliputi beberapa  dimensi pokok antara lain:
1.        Pada masyarakat internal menitik beratkan konsolidasi antara pengurus, anggota penasehat dan Pembina
2.        Pada masyarakat eksternal menitik beratkan pada peningkatakn dan pengembangan intelektuaitas  dan profesioanal anggota KMAYS  di Surabaya dan penyikapan terhadap kondisi sosial, ekonomi dan budaya Sumenep

BAB II
PERENCANAAN PROGRAM KERJA
Program kerja merupakan salah satu implementasi organisasi yang sangat krusial. Tampa program kerja, suatu organisasi akan vacuum, tidak hanya stabilitas kinerja dsb. Garis-garis program kerja (GBPK) harus mempunyai standardisasi obyektif  sesuai dengan visi dan misi organisasi oleh kerena itu, dalam menyusun (GBPK)  diperlukan dan kecermatan sehingga tercipta suatu rancangan kerja yang ideal sesuai dengan harapan kita semua. Maka diperlukan adanya penyusunan yang meliputi (1) tujuan yang hendak dicapai (2) tarjet yang hendak dicapai (3) bentuk kegiatan., (4) sasaran, (5) alokasi waktu dan dana (6) penanggungjawab

PROGRAM UMUM
Program bidang adalah  suatu program yang direncanakan oleh pengurus harisian dan berorentasi:
1)        terciptanya organisasi yang harmonis dan dinamis
2)        terbentuknya organisasi  yang solid antaqra pengurus dan anggota
PROGRAM BIDANG-BIDANG
Program bidang adalah suatu program ayngdi rancang oleh coordinator dan anggota masing-masing
1)      Bidang keilmuan
Target yang hendak di capai dalam bidang keilmuan antara lain :
a)      Membentuk anggota KMAYS di Surabaya yang memiliki kualitas nalar dan daya kritis tinggi.
b)      Terbentuknya anggota yang bertaqwa, berilmu, dan bertanggung jawab dalam mengaktualisanilmunya.
2)      Bidang Humas
Target yang hendak dicapai dalam bidang ini,antar lain:
a)      Terciptanaya anggota dan pengurus yang loyal terhadap lingkungan dan madyarakat sekitar .
b)      Terciptanya networking yang kuat dan legitimated dimata masyarakat.
3)      Bidang Penertiban
a)      Memberikan informasi lewat pamflet, tabloid dll, yang actual tentang kondisi riil yang terjadi di masyarakat.
b)      Mengapresiasikan jiwa intelektualitas anggota KMAYS di Surabaya melalui media dll.


Disahkan di   :
Tanggal         :
Pukul            :

Pimpinan Sidang













                              Ketua                                                                                Sekretaris


RANCANGAN KETETAPAN
NO/06/RANTAP/RATA.KMAYS/XII/2010
Tentang :
RANCANGAN POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
KOMUNITAS MAHASISWA ALUMNI YAS’A SUMENEP (KMAYS)
DI SURABAYA

A.       Agama
Agama yang seharusnya menjadi sebuah pegangan dalam hidup, tapi saat ini terjadi pergeseran nilai, sehingga terjadi sebuah pertentangan dan perdebatan akan ajaran agama itu sendiri. Bahkan saat ini terjadi gesekan antar umat beragama dimana manusia sama-sama egois, membenarkan ajaran agamanya masing-masing sehingga tejadi perpecahan dimana-mana yang mengakibatkan kesatuan Negara Indonesia akan teranncam.
Dari berbagai problem diatasmungkin hal ini disebabkan kurangnya pendidikan agama yang diserap oleh setiapinsan beragama:
1)      Memberikan pemahaman terhadap masyarakat akan pentingnya pendidikan agama sendiri, mungkin dilingkukungan keluarga.
2)      Menjadi diri kita sebagai penengahdari berbagai konflik keagamaan, baik yang terjadi diinternal islam maupun eksternal islam.

B.       Sosial Budaya
Akibat globalisasi yangditelah mentah-mentaholeh masyarakat sehingga sosial budayasaat ini terjadi perubahan yang cukup segnefikan. Budaya barat yang mengalir deras lewat media elektronik pada lingkukngan sosial masyarakat juga menjadi sebab pergeseran budaya kita. Dimana masyarakat mulai lupa terhadap budaya sendiri diagantikan dengan budaya barat yang snagat jauh beda dengan budaya kita bahkan akan merusak sistem sosial yang ada saat ini yang masih mengadopsi nilai-nilai agama lain:
1)      Menjaga pemahaman masyarakat akan budaya barat yang setiap saat bermunculan agar tidak ditelan secara mentah-mentah.
2)      Memberikan pencerahan terhadap masyarakat akan budaya-budaya yang ada.
3)      Menjaga kehormatan antar daerah karena perbedaan budaya agar tidak terjadi perselisihan.

C.       Pendidikan
Kualitas pendidikan saai ini mulai terjadi penurunan. Pendidikan seharusnya tidak hanya semata-mata sebagai proses tranaformasi ilmu pengetahuan melainkan proses pembentukan akhlak, sikap dan karakter seseorang.
Sistem pendidikan saat ini sudah dapat dianggap canggih dan tidak diragukan lagi untuk meningkatkan kualitas pendidikan Namun hal itu belum seberapa dalam meningakatkan mutu pendidikan bila moral seseorang kurang terjaga dengan baik.
Seharusnya keteladanan dari kalangan pendidikan dan birokrat dibidang pendidikan yang menjadi publuk figur masyarakat dalam sikap, akhlak dan karakter masyarakakt ikut memper lemah kuslitas pendidikan, dibukktikan dengan adanya bentuk kebijakanyang bermutif komuditi.
Untuk itu perlu direkomendasikan:
1)      Meningkatkan ilmu pengetahuan  sesuai dengan bidangnya dan potensi diri yang ada dengan memperbanyak membaca literature.
2)      Mengamalkan ilmu yang sudah dimiliki kepada masyarakat dengan menjadi guru bantu bagi sekolah masih kekurangan guru dengan tulus.
3)      Memberikan pemahaman bagi masyarakat akan pentingnya ilmu pengetahuan baik yang didapat lewat pendidikan formal maupun nonformal.

D.      Ekonomi
Keadaan sistem perekonomian dewasa ini semakin tidak menentu. Terlihat dari kebijakan pemerintah yang tidak brpihak pada rakyat kecil. Dalam kebijakan upah  buruh saja masih menuai kontrofersi dimana-mana. Undang-undang ketenaga kerjaan yang memandang setara antara buruh dan penguasa akan dirombak kembali sskarena dianggap masih belum sempurna tapi kenyataannya dilapangan sebelum direvisi tidak sesuai dengan amanat undang-undang, artinya masih jauh dari keinginan masyarakat apalagi setelah direvisi tidak sesuai dengan amanat undang-undang, artinya masih jauh dari keinginan masyarakat apalagi setelah direvisi yang drafnya sanagt berpihak pada pengusaha.
Pemerintah selalu berkampanye tentang ekonomi kerakyatan mana-mana, tapi janji hanya rayuan gombal saja yang tidak pernah terealisasikan dimuka bumi pertiwi ini. Untuk itu, perlu direkomendasikan:
1.      Menigkatkan pemahaman tentang kewirausahaan dan ekonomi kerakyatan pada masyarakat.
2.      Melakukan upaya-upaya yang mendukung setiap keguatan organisasi

E.       Internal Organisasi
1.      Menjadikan sebuah organisasi sebagi media proses pembelajaran dalam lingkungan kemasyarakatan sehingga tercipta kerukunan bermasyarakat
2.      Menjga konsestensi diri dalam berorganisasi
3.      Pengurus organisasi hendaknya menjalakan amanat organisasi dengan baik serta selalu menjaga nama baik organisasi
4.      Pengurus hendaknya menjalakan tugasnya sesuai dengan aturan organisasi
5.      Pengurus maupoun anggota hendaknya tanggap terhadap permasalahan yang terjadi baik di internal maupun ekternal orgamnisasi
6.      Pengurus melakukan inovasi-inovasi yang dapat menigkatkan organisasi dan menghilangtkan kejenuhan yang terjadi di internal organisasi
7.      Pengrurus melakuakn upaya atau stimulus terhadap anggota yang merasa tidak semangat lagi berorganisasi



Disahkan di   :
Tanggal         :
Pukul            :

Pimpinan Sidang













                              Ketua                                                                                Sekretaris


RANCANGAN KETETAPAN
No/06/RANTAP/ RATA KMAYS/XII/2010
Tentang :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA
KOMUNITAS MAHSISWA ALUMNI YAS’A SUMENEP (KMAYS)
DI SURABYA

1.        Sebelum pelaksanaan ini dilaksanakan, pengurus Komunitas Mahasiswa Alumni Yas’a Sumenep (KMAYS) di Surabaya  periode 2009/2010 di nyatakan dimisioner
2.        Pemilihan dilakukan secara tertutup
3.        Bakal calon di anggap sah menjadi calon jika didukung menimal dua orang
4.        Calon berkenan menyampaikan visi dan misi maksimal 10 menit
5.        Calon dengan mendapatkan suara terbanyak berhak menjadi ketua
6.        Apabila hanya terdapat calon tunggal, maka secara aklamasi akan ditetapkan
sebagai ketua
7.        Bila terjadi kesamaan suara, maka di adakan pemilihan ulang untuk dua calon atau lebih suara terbanyak
8.        Jika masih tetap sama, maka diadakan lobying antar calon untuk memutuskan siapa yang akan jadi ketua
9.        Jika lobbying tidak mendapatkan hasil, maka diadakan pemilihan ulang.

Kriteria Calon
1.                     Berstatus mahasiswa
2.                     Berasal dari anggota KMAYS
3.                     Minimal semester IV
4.                     Bersedia di calonkan
5.                     Hadir dalam RATA
6.                     Belum pernah menjadi pengurus harian KMAYS
7.                     Sehat rohani dan jasmani


Disahkan di   :
Tanggal         :
Pukul            :

Pimpinan Sidang













                              Ketua                                                                                Sekretaris